Terbitkan Aturan Baru, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
CABUT IZIN: OJK mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen-Foto Dok Jawa Pos -
dan Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK.
BACA JUGA:Inovasi Terbaru PLN, Ekosistem EV Makin Menarik Tiang Listrik Dijadikan SPKLU
Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan; dan Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK.
Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber; Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
"Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan," pungkasnya. (jpc/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di Jawapos.com dengan judul 'Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Baru'