Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Ajukan Praperadilan Lagi

AJUKAN PRAPERADILAN: Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat memenuhi panggilan KPK. -FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu adalah gugatan kedua setelah permohonan praperadilan di pengadilan yang sama mereka cabut pada 20 Desember 2023.

Kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kembali permohonan praperadilan tiga kliennya. Yakni eks Wamenkumham Eddy, Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana. ’’Benar sudah kami ajukan kemarin,” ucapnya.

Dia mengatakan, ada beberapa revisi dibandingkan dengan pengajuan yang pertama. ”Namun, kami belum bisa sampaikan. Nanti di pengadilan saja,” terangnya. Poin-poin revisi itulah yang akan memperkuat kliennya dalam proses uji formil mengenai sah tidaknya penetapan tersangka ketiganya oleh KPK.

BACA JUGA:Pengusulan NI PPPK di Pemprov Lampung Mulai 15 Januari

Di luar itu, Ricky meminta kasus kliennya tak diseret ke mana-mana. Dia menyebut kliennya hingga kini tetap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang dihadapi. Pun ketika nanti ada pemanggilan lagi dari KPK.

”Kami selalu kooperatif,” katanya. Dia menyebut kondisi Eddy saat ini cukup baik. Ricky mengaku bertemu dengan Eddy, Yogi, dan Yosi pada Selasa (2/1) lalu. Yosi adalah pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Pertemuan itu membahas konsultasi hukum terkait kasus yang membelit Eddy.

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. ”KPK melalui biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” jelasnya.

BACA JUGA:Skema Baru, Kemenag Kejar Target Pemeriksaan Kesehatan CJH agar Lunasi Bipih

Ali optimistis pengajuan permohonan praperadilan itu bakal ditolak majelis hakim. Sebab, KPK telah patuh pada ketentuan hukum, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentu berdasar kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan itu telah masuk ke lembaganya. Sidang pertama berlangsung pada 11 Januari mendatang dengan hakim tunggal Estiono. (jpc/c1/ful)

Tag
Share