RAHMAT MIRZANI

Tak Bisa Selesaikan Persoalan Siswa, Silakan Guru Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas!

PERLINDUNGAN GURU: Wakil Rektor Bidang Non-Akademik IIB Darmajaya Muprihan Thaib, S.Sos., M.M. saat membuka Workshop Perlindungan Guru dari Kriminalisasi di Co-Working Space Darmajaya Society Center (DSC).-FOTO SYAIFUL MAHRUM-

“Banyak sekali kasus yang membawa guru ke hadapan hukum karena profesinya,” kata Mashuril Anwar. 

Anwar merekomendasikan untuk dibentuknya UU Perlindungan Profesi Guru. 

’’Penyelesaian tindak pidana di bidang pendidikan berbasis keadilan restoratif,” ungkapnya.

BACA JUGA:Menuju PT Unggul, UIN RIL Siapkan Dokumen Pendukung Borang APT

Sementara Wakil Rektor Bidang Non-Akademik IIB Darmajaya Muprihan Thaib, S.Sos., M.M. mengatakan, kegiatan ini digelar karena risau dan gelisah terhadap dunia pendidikan. 

Di mana, tenaga pendidik yang sering mendapatkan intimidasi berupa verbal maupun nonverbal. 

’’Kami berkoordinasi dengan MGBK untuk menggelar workshop. 

Dengan workshop ini diharapkan juga ada keberlanjutan dengan membentuk forum,” ucapnya. (rls/c1/sya)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan