Tak Bisa Selesaikan Persoalan Siswa, Silakan Guru Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas!
PERLINDUNGAN GURU: Wakil Rektor Bidang Non-Akademik IIB Darmajaya Muprihan Thaib, S.Sos., M.M. saat membuka Workshop Perlindungan Guru dari Kriminalisasi di Co-Working Space Darmajaya Society Center (DSC).-FOTO SYAIFUL MAHRUM-
BANDARLAMPUNG – Guru sebagai warga negara berhak mendapat perlindungan yang komprehensif.
Hal ini disampaikan Kaur Banhatkum Bidkum Polda Lampung Kompol Zulkarnain yang menjadi narasumber dalam Workshop Perlindungan Guru dari Kriminalisasi di Co-Working Space Darmajaya Society Center (DSC) yang diikuti sekitar 50 guru BK SMA, MA, dan SMK, Kamis (4/1)
Zulkarnain mengatakan guru dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum.
BACA JUGA:Berstandar Nasional, Itera Miliki Lapangan Petanque
’’Guru juga dalam menjalankan profesinya berhak mendapatkan kesejahteraan, hidup layak, dan bermartabat.
Selain itu berhak meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya,” kata Zulkarnain.
Perwira menengah ini juga menekankan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, tapi dikategorikan melakukan tindakan kekerasan.
’’Munculnya isu kriminalisasi guru dikarenakan masih belum dapat membedakan wilayah pelanggaran dan wilayah pendidikan,” bebernya.
BACA JUGA:Daftar PDB di Madrasah Unggulan, Ini Pilihannya!
Zulkarnain menyatakan, persoalan siswa yang tidak bisa diselesaikan oleh guru bisa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.
’’Jika mengalami kriminalisasi terkait persoalan siswa, silakan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.
Atau guru bersurat ke Polda Lampung. Nanti kita lakukan pendampingan,’’ ungkapnya.
Hal senada dikatakan Ketua Prodi Hukum Bisnis Mashuril Anwar, S.H., M.H. Menurut Mashuril Anwar, perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugasnya masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan masih bersifat sumir.
BACA JUGA:Ada Empat Kecurangan Mahasiswa dalam Pembuatan Skripsi, Apa Saja?