Diancam Video Asusila, Remaja Jadi Korban Predator Seks

DITANGKAP: Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku pencabulan dengan ancaman video asusila.-FOTO DIMAS -

BANDARLAMPUNG – Aksi bejat seorang pemuda berinisial MI (22) di Kota Bandarlampung berujung di jeruji besi.
Pria pengangguran ini diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung setelah berkali-kali mencabuli seorang remaja, NS (17), yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram.
Parahnya, aksi cabul tersebut dilancarkan tersangka dengan modus ancaman penyebaran video intim yang sempat ia rekam.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengungkapkan bahwa Polresta Bandar Lampung telah menangani perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 26 November 2025.
“Saat ini Polresta Bandar Lampung menangani perkara Perlindungan Anak, yang mana anak menjadi korban. Dasar laporannya adalah LP tanggal 26 November 2025,” jelas AKBP Erwin Irawan.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan keluarga korban. Kronologi memilukan ini bermula pada 16 September 2025. Tersangka MI berkenalan dengan korban NS melalui aplikasi pesan Telegram.
“Setelah perkenalan singkat, keduanya memutuskan untuk bertemu langsung,” ucapnya.
Setelah bertemu, sambung Erwin, MI mengajak korban untuk menginap di sebuah penginapan. Di sanalah perbuatan asusila pertama dilakukan. Saat di kamar, dengan rayuan maut, MI berhasil mengajak NS untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Saat melakukan hubungan intim yang pertama, tersangka ini merekam adegan intim tersebut menggunakan handphone miliknya,” terang Wakapolresta.
Barang bukti yang diamankan, antara lain pakaian korban dan satu unit handphone merek iPhone yang digunakan merekam aksi tersebut.
Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu dan melakukan hubungan intim. Korban yang mulai menyadari perbuatan bejat pelaku lantas menolak ajakan tersebut.
“Penolakan korban justru direspons kejam oleh MI. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka yang sudah ia rekam. Di bawah tekanan dan rasa takut videonya tersebar, korban akhirnya terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Ancaman itu terus berlanjut. Pada Selasa, 25 November 2025, pelaku kembali mengancam korban dengan video tersebut.
Korban yang sudah tak tahan dengan teror pelaku akhirnya memberanikan diri melapor kepada keluarga, yang selanjutnya diteruskan ke Polresta Bandar Lampung.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Polresta Bandar Lampung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Berkat kerja keras aparat, tersangka MI berhasil diamankan pada 26 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKBP Erwin Irawan. (dim/c1/yud)

Tag
Share