SPM Tak Cukup Jadi Basis Naikkan Tarif Tol

Temuan KNKT menunjukkan perlunya peningkatan standar keselamatan sebelum tarif tol dinaikkan. --FOTO ANTARA

Hasil analisis teknis menunjukkan kendaraan mengalami fenomena jackknifing, yakni kondisi pada bagian trailer yang berputar dan melipat ke kepala truk akibat perbedaan gaya gesek pada roda kanan dan kiri. Fenomena ini umum terjadi pada kendaraan berat yang mengerem mendadak di permukaan jalan basah atau bergelombang.

 

KNKT menemukan kemiringan melintang jalan pada lokasi kecelakaan belum optimal untuk mengalirkan air ke drainase. Akibatnya, air menggenang di bahu dalam jalan dan menciptakan lapisan licin yang menurunkan daya cengkeram ban.

 

Sementara itu, jalur penghentian darurat (JPD) di sekitar kilometer 92+600B memiliki sudut masuk yang terlalu tajam, sehingga sulit diakses kendaraan besar dalam kondisi kehilangan kendali.

 

“Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini masalah desain keselamatan yang seharusnya menjadi standar, bukan pilihan,” tegas Soerjanto

 

Dalam pandangan KNKT, SPM seharusnya tidak hanya berisi indikator pelayanan, seperti kondisi jalan, waktu tempuh, atau keberadaan fasilitas rest area. Standar tersebut perlu diperluas mencakup parameter keselamatan struktural dan operasional, seperti efisiensi drainase, kualitas permukaan jalan, kemiringan ideal, tata letak rambu, dan penerangan di area rawan kecelakaan.

 

Soerjanto menegaskan pembaruan regulasi merupakan langkah mendesak. Sejumlah ketentuan teknis dalam SPM saat ini masih mengacu pada peraturan lama, bahkan sebagian besar belum disesuaikan dengan perkembangan teknologi kendaraan dan volume lalu lintas modern.

 

“Regulasi harus dinamis dan adaptif terhadap kondisi lapangan. Keselamatan pengguna jalan tidak bisa ditawar,” katanya.

 

KNKT mengusulkan agar evaluasi keselamatan dilakukan secara menyeluruh dan menjadi syarat utama dalam setiap proses menaikkan tarif tol. “Pengguna jalan sudah membayar mahal untuk keamanan, bukan hanya untuk kecepatan tempuh,” tegasnya.

Tag
Share