Kadis PUTR Tersangka Korupsi, Pemkot Masih Beri Gaji

TERSANGKA: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Robby Kurniawan Saputra (RKS) ditetpakan tersangka oleh kejari setempat.-FOTO RURI -

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmadian mengatakan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Nomor: PR — 08/L.8.12/Kph.3/11/2025.

“Kerugian negara dari tindak pidana korupsi penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo  ebesar Rp 1.066.845.678. Besaran kerugian itu berdasarkan hasil dari audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Puji, tersangka RKS dilakukan penanahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Kota Metro untuk 20 hari ke depan. Penahanna tersrbut terhitung mulai 11 November sampai 30 November 2025.

"Sedangkan untuk tersangka J, tidak dilakukan penahanan. Karena sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur," ujarnya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Metro melakukan sprindik terbaru pada tanggal 30 September 2025 setelah permohonan pra peradilan RKS dikabulkan Pengadilan Negeri Metro.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Metro, Ardo Gunata menambahkan, pasca dikeluarkannya Sprindik terbaru, pihaknya melakukan pemeriksaan ulang, mulai dari memeriksa saksi, ahli, dan juga keterangan ahli.

"Kami juga turun kembali ke lapangan, ke Jalan dr Soetomo. Dari pemeriksaan kembali, timbul dua alat bukti yang cukup untuk RKS ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (rur/c1/yud)

 

Tag
Share