Kadis PUTR Tersangka Korupsi, Pemkot Masih Beri Gaji
TERSANGKA: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Robby Kurniawan Saputra (RKS) ditetpakan tersangka oleh kejari setempat.-FOTO RURI -
METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menekankan tidak memberikan pembelaan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kota Metro Robby Kurniawan Saputra (RKS), yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Metro Fachruddin mengatakan pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai penetapan Robby sebagai tersangka oleh Kejari Metro. Namun, pemerintah tetap mmberikan pendampingan administratif sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.
’’Kami sudah mendengar, yang bersangkutan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pendampingan hukum tidak ada, hanya secara administrasi penanganan permasalahan hukumnya itu kami akan membantu," ujarnya.
BACA JUGA:459 Kades Terjerat Korupsi, Naik 66 Persen!
Dikatakannya, bantuan hukum yang diberikan hanya sebatas konsultasi hukum dan pengurusan status kepegawaian. Di mana nantinya akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bantuan tersebut tidak bersifat membela, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan birokrasi ASN.
"Jadi bentuk bantuannya itu berupa konsultasi hukum. Lalu, untukpengurusan status kepegawaiannya bersama BKPSDM. Jadi Pemkot memastikan bahwa semua proses hukum tetap berjalan seauai dengan ketentuan birokrasi," ungkapnya.
Dirinya mengatakan, dengan status tersangka yang ditetapkan, secara otomatis telah mencabut sebagian hak kepegawaiannya sebagai ASN.
"Sehingga, yang bersangkutan tidak bisa mengajukan pensiun dini. Sebab, status tersangka itu telah mencabut hak kepegawaiannya," paparnya.
Walapun demikian, berdasarkan dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, Robby masih berhak untuk menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokoknya, sampai keluar keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Termasuk langkah administratif lanjutannya.
"Walaupun hak kepegawaiannya itu dicabut, yang bersangkutan tetap masih mendapatkan gaji sebanyak setengah dari nilai gaji pokok. Terkait dengan pemberhentian status kepegawaiannya itu, kami tetap menunggu keputusan resmi dalam persidangan. Jadi kami menunggu inkracht," pungkasnya.
Perlu Diketahui, Robby Kurniawan Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro, Selasa malam, 11 November 2025.
Robby bersama satu orang lainnya, Junaidi alias J, yang merupakan seorang konsultan pengawas dalam proyek tersebut ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara yang menjerat keduanya ialah pekerjaan proyek penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.