Ternyata, Ada Oknum Calo di BPN Lamsel

Radar Lampung Baca Koran--

BACA JUGA:LSM Pro Rakyat Soroti Mandeknya Sertifikat PTSL di BPN Lampung Selatan Selama 7 Tahun

“Kami akan evaluasi semua berkas. Semangatnya, semua warga yang terdampak akan kami bantu selesaikan,” ujarnya.

Bukan hanya ES, belasan pemohon lain di Desa Sidoasri juga menjadi korban dari sistem pelayanan di BPN Lamsel. Mereka sama-sama menunggu sertifikat yang tak kunjung terbit, padahal sudah menyerahkan semua dokumen sesuai prosedur.

Rizal pun mengakui, kasus ini bukan hanya satu-dua orang. “Yang kami selesaikan bukan hanya satu pemohon, tapi semuanya," katanya.

Meski Rizal enggan menyebut adanya pelanggaran di internal BPN, pernyataannya justru menguatkan dugaan adanya celah yang memungkinkan praktik calo tumbuh di balik meja birokrasi.

BACA JUGA:Abai, BPN Lampung Selatan Buat Dewan Provinsi Gerah!

“Sampai saat ini saya belum melihat keterlibatan pegawai tetap kami. Nama yang disebut itu bukan ASN,” katanya.

Namun, Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM menilai, justru di situlah persoalannya, minimnya pengawasan dan lemahnya sistem internal BPN membuat para oknum bisa bergerak bebas.

“Status honorer atau bukan, masyarakat tetap melihat mereka sebagai perpanjangan tangan institusi negara,” katanya.

Aqrobin AM menjelaskan, kasus ini menunjukkan bahwa BPN Lampung Selatan belum menjalankan reformasi birokrasi secara serius.

BACA JUGA:Warga Protes, Mangkrak 7 Tahun Program PTSL BPN Lamsel Tak Beres

“Kasus seperti ini bukan baru. Banyak warga dirugikan, uang hilang, sertifikat tak jadi. BPN ini harus disapu bersih dari oknum-oknum calo,” tegasnya.

Menurutnya, Program PTSL sejatinya lahir untuk memberantas mafia tanah dan memudahkan rakyat kecil mendapatkan kepastian hukum. Tapi di Lampung Selatan, justru program inilah yang dijadikan pintu masuk oleh oknum nakal untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Jika BPN benar-benar ingin memulihkan citra, bukan sekadar evaluasi yang dibutuhkan, melainkan langkah hukum yang tegas, baik terhadap calo, maupun aparat yang membiarkan mereka beroperasi," ucapnya. 

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan perkara korupsi lahan negara senilai Rp.54.445.547.000 dengan tersangka LKM, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), Senin (20/10/2025).

Tag
Share