Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Baru 2

SINGGUNG TERSANGKA KONI: Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto pada acara refleksi kinerja akhir tahun di kejati setempat, Kamis (28/12).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejati (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto pada acara refleksi kinerja akhir tahun di kejati setempat, Kamis (28/12).

Dengan penetapan dua tersangka tersebut, lanjut dia, kini sudah masuk penyidikan khusus (diksus). ’’Sudah masuk diksus. Nanti setelah tahap dua, kita jelaskan siapa tersangkanya,” ujar Nanang. 

Dia juga mengatakan tersangkanya bisa saja bertambah. ’’Ini bisa berkembang ya," katanya. 

BACA JUGA:Waspadai Kosmetik, Obat, dan Makanan Berbahaya!

Lebih lanjut, Nanang menyebut nantinya para saksi yang pernah diperiksa akan kembali diperiksa untuk bersaksi atas dua tersangka tersebut. ’’Ya, nanti kita lanjutkan (pemeriksaan)," tandasnya.

Ditambahkan Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial FN dan AN. Keduanya berstatus pengurus KONI Lampung periode 2019–2023. 

Diberitakan sebelumnya, lama tak terdengar, perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 rupanya terus diusut Kejati Lampung. Update terakhir (sebelum penetapan dua tersangka, Red) kasus dugaan korupsi KONI Lampung, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

’’Untuk perkara KONI Lampung, informasi dari bidang teknis, penyidik bersurat ke Kemendagri untuk meminta saksi ahli," kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Rabu (29/11) lalu. 

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Klaim Kondisi Dua BUMD Membaik

Namun, menurut dia, Kemendagri belum merespons surat yang dikirim Kejati Lampung untuk meminta saksi ahli tersebut. ’’Sampai saat ini dari Kemendagri belum ada balasan suratnya," kata Ricky. 

Mantan Kasipidsus Kejari Lampura ini juga menerangkan penyidik meminta saksi ahli dari Kemendagri untuk menjelaskan regulasi dan bagaimana mekanisme proses dana hibah. ’’Kami minta ahli dari Kemendagri untuk menerangkan bagaimana aturan dan proses dana hibah itu," kata Ricky. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share