RAHMAT MIRZANI

Empat Joki CPNS, Kejati Baru Terima 1 SPDP

SAMPAIKAN PERKEMBANGAN: Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus joki CPNS kejaksaan belum lama ini.-FOTO DOK. RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Lampung Eman Sulaeman membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung. Itu berdasarkan hasil koordinasi pihak Kejati Lampung dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.

’’Jadi semuanya sudah empat tersangka," kata Eman dalam konferensi pers refleksi kinerja Kejati Lampung tahun 2023 di kantor kejati, Kamis (28/12).

Namun dari empat tersangka tersebut, jelasnya, Kejati Lampung baru menerima satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Lampung. ’’SPDP yang baru masuk satu tersangka. Mungkin yang lain segera menyusul," ujarnya. 

BACA JUGA:RSD Ryacudu Kelabakan Layani Peserta Lolos PPPK 2023

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tiga anggota komplotan joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 lainnya. Itu setelah ditetapkannya RDS sebagai tersangka dalam kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan para komplotan joki CPNS Kejaksaan itu, pihaknya kembali membuat laporan baru. ’’Laporan baru (model A) itu setelah ketiga anggota (sindikat) joki CPNS Kejaksaan inisial AN, AB, dan KA diperiksa," ujarnya, Rabu (20/12).

Untuk para saksi sindikat anggota joki CPNS Kejaksaan ini, beber Umi,  semuanya berasal dari Lampung. AB warga Bandarlampung, AN warga Pringsewu, dan KA warga Tulangbawang.

’’Dibuatnya laporan baru ini dikarenakan objek dan subjek dari kasus ini berbeda. Karena seperti AB dan AN ini perannya dengan tersangka RDS sama," jelasnya.

BACA JUGA:Mulai Januari 2024, Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Terdaftar

Sedangkan, KA perannya sebagai koordinator. Ia perekrut para joki yang kesemuanya merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). ’’Jadi, ketiganya ini adalah mahasiswa ITB," bebernya.

Di lain hal, RDS sendiri yang disebut-sebut sebagai anak salah satu Plt. kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tidak ditahan oleh Polda Lampung. Alasannya yang bersangkutan masih melakukan wajib lapor. 

’’Jadi yang bersangkutan ini baru diperiksa satu kali. Sedangkan untuk pelimpahannya setelah berkas tersebut selesai," ungkap Umi. (ang/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan