RAHMAT MIRZANI

Mulai Januari 2024, Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Terdaftar

BERLAKU JANUARI 2024: LPG tabung 3 kilogram hanya dapat dibeli masyarakat yang sudah terdata di My Pertamina.-FOTO IST/NET-

BANDARLAMPUNG - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan masyarakat yang sudah terdata. Sementara bagi yang belum terdata wajib mendaftar di subpenyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

’’Ini upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran,” terang Kabid Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Sopan Sopian Atiek, Rabu (27/12).

Menurutnya untuk di Lampung, secara agregat, penyaluran LPG 88 persen sudah lewat My Pertamina. ’’Sampai saat ini kebijakan pemerintah pusat (Kementerian ESDM, Red) masih sama. Tepat mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen terdaftar yang boleh membeli LPG PSO (pangkalan, Red)," ujarnya.

BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Lurah Gulak-Galik Terus Berjalan

Masyarakat yang belum terdaftar, sarannya, bisa mendapatkan langsung di pangkalan LPG atau SPBU. ’’Cukup bawa KTP dan KK (kartu keluarga). Nanti dibantu petugas di pangkalan dan SPBU. Ya (My Pertamina, Red), aplikasi untuk LPG ada melalui pangkalan," tuturnya.

Aturan itu, menurut dia, berlaku di pangkalan atau agen resmi. Sedangkan untuk di warung tidak. Karena, mereka adalah konsumen/pembeli yang dijual kembali.

Terkait penerapan pendaftaran untuk membeli LPG menggunakan kartu identitas, pihaknya pun mengimbau melalui pangkalan agar setiap pembeli yang datang ke pangkalan diminta untuk mendaftar. Begitu juga Pertamina, melakukan sosialisasi ke pemerintah kabupaten/kota, agen, dan pangkalan. 

BACA JUGA:Dear Dishub Metro, Ada Perintah dari Pak Wali Kota

’’Imbauan juga kita lakukan melalui spanduk/pamflet di pangkalan dan SPBU, medsos, dan media surat kabar," ungkapnya.

Terkait kuota LPG subsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2024, Sopan Sopian menyebut belum mendapatkan informasi dari Kementerian ESDM. ’’Kuota 2024 untuk Lampung, kita belum dapat informasi dari Kementerian ESDM. Tetapi, kita sudah mengusulkan dan minta ditambah  dari tahun 2023," ungkapnya.

Di mana, tukasnya, usulan yang diajukan untuk kuota LPG subsidi tahun 2024 sebanyak 242.559 MT.  Sedangkan, kuota LPG subsidi untuk Lampung tahun 2023 sebanyak 209.977 MT. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan