Uang Belasan Juta Raib Dicuri Usai Warga Kalianda Jadi Korban Tabrak Lari
Tersangka curat Saripudin dan barang bukti uang belasan juta--sumber:ist---
Lampung Selatan — Polisi menciduk Saripudin (35) alias Ibun usai menggasak uang Rp13 juta milik korban tabrak lari di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Saripudin dibekuk hari Jumat (24/10/2025) lalu, sekitar jam 23.00 WIB.
"Pelaku diamankan dirumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda," beber Kapolsek, Senin (27/10).
Penangkapan itu, berawal dari korban R (43) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, menyuruh 2 kerabatnya menarik uang ke agen BRILink terdekat, Selasa (21/10) malam.
BACA JUGA:Petugas Gabungan Amankan Enam Ekor Elang Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni
Nahas, 2 kerabat itu mengalami insiden tabrak lari saat dalam perjalanan pulang kerumah. Bukannya menolong, pelaku malah memanfaatkan kesempatan itu untuk menggondol uang Rp13 juta.
Lalu, R melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan. Berbekal rekaman circuit closed television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengendus pelaku.
Selang 3 hari, tim gabungan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, Jumat (24/10).
“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Oknum Polisi Ikut Diamankan Saat Pesta Narkoba di Waykanan
Selain menangkap Saripudin, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang hasil curian sebesar Rp12,9 juta, 1 toples bening bertutup oranye, dan kain haji yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang curian.
Sulyadi menyatakan, pelaku kini dijebloskan ke sel Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tandas Kapolsek. (Hdk)