Menkeu Sebut 3 Daerah di Lampung Beredar Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat membaca pesan pengaduan dari masyarakat.-FOTO IST-
JAKARTA – Sejak dua bulan lalu, sekitar Agustus 2025, Radar Lampung melakukan investigasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.
Namun hingga saat ini, Bea Cukai belum melakukan tindakan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Sehingga, rokok ilegal di Provinsi Lampung masih saja terjual di warung-warung.
Informasi maraknya rokok ilegal di Lampung pun sampai juga ke telinga Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
BACA JUGA:Petugas Gabungan Amankan Enam Ekor Elang Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni
Pada Jumat (24/10), Menkeu Purbaya membcakan laporan maraknya peredaran rokok ilegal di Lampung. Menurut laporan itu, rokok ilegal terang-terangan dijual di toko-toko hingga agen.
Dalam video yang beredar, pada Jumat (24/10/2025), Purbaya membacakan langsung aduan warga asal Lampung yang melaporkan peredaran rokok ilegal di daerahnya.
“Untuk Bea Cukai Lapor Pak, saya A***o dari Lampung. Saya ingin melaporkan jika belum ada penanganan khusus terkait beredarnya suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Rokok Rastel dijual terang-terangan di toko grosir dan agen besar di Metro, Bandar Jaya, dan Kalianda. Mohon sangat, Pak, tindakan tegasnya,” demikian isi laporan warga yang dibacakan Purbaya.
Dalam laporan disebutkan bahwa merek rokok ilegal yang banyak beredar salah satunya Rastel. Sementara terkait wilayah peredarannya, berada di 3 Kabupaten/Kota di Lampung, antara lain di Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro dan Kalianda, Lampung Selatan.
"Rokok tersebut masih marak beredar terang-terangan di toko-toko grosir, toko agen besar, merek Rastel dan sebagainya daerah Bandar Jaya, Metro dan Kalianda. Mohon sangat pak, tindakan tegasnya agar hal ini segera berakhir," ungkap Purbaya membacakan aduan masyarakat yang diterimanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Pihak pelapor menilai, Bea Cukai Lampung belum serius menangani peredaran rokok ilegal ini. Hal inilah yang membuatnya langsung melapor kepada Purbaya melalui WhatsApp Lapor Pak Purbaya dengan nomor 082240406600.
"Belum ada penanganan khusus terkait beredarnya suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di daerah Lampung Tengah dan Lampung Selatan oleh tim Bea Cukai Lampung," papar Purbaya membacakan laporan itu lagi.
Purbaya menambahkan, pelapor juga meminta dirinya untuk turut memeriksa kinerja Bea Cukai Jambi. Sebab, banyak rokok ilegal masuk Pulau Sumatra melalui kota yang terletak di pesisir timur Jambi, Tungkal.
"Mohon dicek Bea Cukai Jambi juga, banyak rokok ilegal masuk dari Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat," tutur Purbaya saat membaca aduan itu.
Menanggapi laporan itu, Purbaya langsung meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindaklanjutinya.