Menkeu Sebut 3 Daerah di Lampung Beredar Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat membaca pesan pengaduan dari masyarakat.-FOTO IST-
Informasi dihimpun Radar Lampung Media Group (RLMG), proses pendistribusian rokok ilegal ini dari agen ke retail hingga warung kelontongan.
Awalnya, ada pihak yang bisa dibilang sales mendatangi warung-warung untuk menjual rokok tersebut. Selanjutnya, hubungan antara warung dan sales itu melalui ponsel jika stok habis.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang pemilik warung yang berada di daerah Waydadi, Bandarlampung.
’’Biasanya kalau kita pemilik warung ini sudah ada kontak orang yang biasa memasarkan rokok ilegal tersebut. Jadi kita tinggal pesan dan mereka antarkan langsung pakai motor. Tetapi ada juga yang mengantarkan pakai mobil,” katanya saat disambangi, Jumat (8/8) lalu.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dijual tersebut harganya jauh lebih murah. Yakni mulai Rp100.000 hingga Rp170.000 per slop.
Dalam satu slop biasanya berisi 10 bungkus dan dalam satu bungkus berisi 20 batang. Per bungkusnya mulai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
’’Kalau untuk harga sendiri bervariasi. Seperti Rokok Nayan itu Rp140.000 satu slop, Mami Cantik 145.000, Mami Baru 155.000, dan Pacar Baru 150.000. Untuk isinya ada yang 10 ada yang 12 bungkus per slop,” bebernya.
Hal serupa disampaikan salah satu pemilik warung yang ada di daerah Sukarame, Bandarlampung. Dia mengatakan cukup lama menjual rokok-rokok ilegal yang tidak memiliki cukai.
Menurutnya, rokok ilegal lebih diminati, mengingat harga yang ditawarkan jauh lebih murah. Ditambah lagi, rasa dari rokok ilegal tersebut tidak jauh berbeda dari rokok-rokok yang sudah terdaftar.
’’Saat ini pembeli jauh lebih banyak mencari rokok yang enggak ada cukai sih. Mungkin karena harga yang lebih murah sama rasa juga mirip-mirip sama rokok yang resmi yang dibanderol lebih mahal,” katanya.
Radar juga menanyakan ada berapa banyak merek rokok ilegal yang saat ini beredar dan diperjualbelikan di pasar, khususnya toko-toko, warung, kios, dan ritel yang ada di Bandarlampung.
Pemilik warung tersebut memastikan saat ini ada puluhan merek rokok ilegal yang dijual di toko-toko, warung, kios, dan ritel yang ada di Bandarlampung.
’’Saya sendiri pastikan ada puluhan merek rokok ilegal yang saat ini beredar. Mungkin saya hanya bisa menyebutkan beberapa. Mulai Mama Cantik, Mami Baru, Nayan, Baja, Glory, Flash, Smith, Sky, Gudang Emas, hingga Pacar Baru,” pungkasnya.
Di Mesuji sejumlah warung di Kecamatan Tanjung Raya menjual rokok tanpa pita cukai merek QQ dan Surya Jaya.
Salah seorang penjual yang enggan disebutkan namanya mengaku, rokok ilegal tersebut cukup diminati pembeli karena harganya murah dan rasa yang dianggap tidak kalah dengan rokok resmi.