Menkeu Sebut 3 Daerah di Lampung Beredar Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat membaca pesan pengaduan dari masyarakat.-FOTO IST-
“Harganya antara Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkus. Banyak yang beli karena lebih terjangkau,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Angra, pedagang rokok lainnya. Ia menyebut meskipun keuntungan yang diperoleh tidak besar, permintaan rokok ilegal tetap tinggi.
“Paling mahal yang saya jual Rp15 ribu. Kalau rokok resmi dengan ukuran dan jenis yang sama harganya bisa Rp25 ribu sampai Rp38 ribu,” kata pria berusia 40 tahun itu.
Angra menambahkan, setiap merek rokok ilegal biasanya memiliki sales atau pemasok yang berbeda-beda. Mereka berkeliling menawarkan produk langsung ke warung-warung. (yud/c1/yud)