Unit Ranmor Bekuk Tersangka Penggelapan Mobil Rental

TANGKAP PELAKU: Suasana penangkapan pelaku penggelapan mobil rental oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung. -FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -

BACA JUGA:Belajar Industri Pariwisata dan UMKM, Tulangbawang Berguru ke Pesisir Barat

Diberitakan sebelumnya, oknum pengacara DC bersama anaknya DL/CL dan dua pelaku lainnya ED/DI dan AT harus berurusan dengan aparat polisi. Keempat tersangka ini diduga sebagai sindikat pencurian mobil. 

Mereka diamankan oleh unit ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Desember 2023. 

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi Jamil menjelaskan, tindak pidana pencurian itu bermula pada awal November 2023. Awalnya DC berperan menyiapkan mobil untuk take over, lalu dibuatkan aplikasi palsu dan kunci duplikat kepada anaknya DL/CL.

Lalu, DC meminta AT untuk memasarkan produk penjualan menggunakan aplikasi palsu. “Ketika sudah berhasil, kemudian bertemu sama korban di suatu tempat dan melakukan transaksi pembelian mobil take over tersebut dengan menerima uang langsung dari korban (konsumen),” kata Iptu Saidi.

Saidi menambahkan, DC kemudian mencuri Kembali mobil yang sudah ditake over tersebut. 

Sebelum takeover, sambung Saidi, para pelaku memasang GPS pada mobil Pajero Sport berwarna hitam tersebut. Mereka juga menduplikat kunci mobil, serta membuat aplikasi pembiayaan leasing palsu.

Setelah itu, lanjut Iptu A Saidi, para pelaku berbagi peran. Tersangka DC dan CL berperan mempersiapkan kendaraan, kunci duplikat, STNK palsu dan surat aplikasi pembiayaan palsu.

Kemudian, pada November 2023 kendaraan tersebut diserahkan oleh CL kepada Pelaku lainnya berinisial AP (DPO) untuk ditake over kepada korban S (33) senilai Rp175 juta.

“Selanjutnya uang hasil penjualan itu dibagi. Lalu pada 14 November 2023 pelaku memantau GPS untuk melakukan pencurian. Setelah dipantau ternyata mobil tersebut berada di Jalan KH. Masyur Bandar Lampung,” jelas Iptu A Saidi.

Kemudian, pelaku ED dan AT menuju lokasi untuk mengeksekusi mobil Pajero tersebut. Sementara, CL mengawasi suasana sekitar. “Lalu ED turun membawa kunci duplikat dan membawa mobil tersebut, korban yang mengetahui bahwa mobilnya dicuri langsung melapor ke Polresta Bandar Lampung,” ucap Iptu A Saidi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Desember 2023. “Setelah ini keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut,” jelas Iptu A Saidi.

Dalam kasus dugaan sindikat pencurian mobil tersebut, Polisi setelah menahan 4 orang pelaku tersangka dan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Atas perbuatannya, keempat tersangka diamankan bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (gie/c1/fik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan