KSPI dan Partai Buruh Dorong Perluasan Definisi Pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan perlindungan ketenagakerjaan harus menyentuh seluruh profesi, termasuk pekerja digital dan seni. -FOTO JPNN -
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan perluasan definisi pekerja dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang telah diserahkan kepada DPR RI.
Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh jenis profesi, sejalan dengan dinamika dunia kerja modern.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa draf RUU tersebut tidak hanya berfokus pada pekerja pabrik, melainkan juga mencakup sektor digital dan profesi nonformal lainnya.
“Dosen dan guru honorer, tenaga medis, pekerja media, konten kreator, hingga seniman juga termasuk pekerja yang harus dilindungi. Mereka berkontribusi besar, tetapi banyak yang belum mendapatkan hak secara layak,” kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (14/10).
Iqbal mencontohkan masih banyak kasus ketidakadilan terhadap pekerja nonkonvensional.
“Pesangon pekerja media sering dicicil, konten kreator ditinggalkan setelah viral, sementara artis senior harus berjualan untuk bertahan hidup. Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Selain itu, RUU Ketenagakerjaan versi KSPI dan Partai Buruh juga memberikan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menerapkan sistem upah berdasarkan kesepakatan bersama.
“UMKM tetap bisa menyesuaikan kemampuan, tapi jangan dijadikan alasan untuk menindas. Klinik kecil tentu berbeda dengan rumah sakit besar,” tambahnya.
Terkait mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Iqbal menegaskan RUU tersebut mengembalikan aturan sebagaimana dalam UU No. 12 Tahun 1964, di mana pengusaha wajib mengantongi izin dari lembaga hubungan industrial sebelum memberhentikan karyawan.
“Selama belum ada izin, upah harus tetap dibayar. Itu disebut upah proses. Sekarang banyak buruh langsung kehilangan gaji dan BPJS saat dipecat. Ini tidak adil, dan negara harus hadir melindungi mereka,” tegasnya.
Untuk menjamin hak pesangon, KSPI mengusulkan pembentukan jaminan cadangan pesangon berdasarkan standar PSAK 24. Skemanya, pengusaha diwajibkan menyisihkan dana tertentu yang disimpan di bank pemerintah atau BPJS.
“Kalau perusahaan tutup atau pemilik kabur, hak buruh tetap aman. Sistem seperti ini sudah berjalan di Jerman dan Tiongkok,” jelas Iqbal.
KSPI dan Partai Buruh berharap melalui draf RUU ini, pemerintah bersama DPR dapat membentuk sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif, melindungi seluruh pekerja di Indonesia tanpa terkecuali. (jpnn/c1/abd)