Izin 2.039 Kios dan Distributor Pupuk Nakal Dicabut

KONFERENSI PERS: Mentan Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers di kantor Kementan, Senin (13/10).--FOTO BERITASATU.COM/MUHAMMAD FARHAN

JAKARTA – Pemerintah mencabut izin 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk subsidi yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan petani di seluruh Indonesia.

’’Ada banyak keluhan dari petani di berbagai daerah. Kami menemukan 2.039 kios, distributor, dan pengecer bermasalah. Hari ini kami umumkan bahwa seluruh izin mereka dicabut,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Senin (13/10).

 

Amran menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi yang menemukan ribuan pelanggaran berupa kenaikan harga pupuk bersubsidi jenis NPK dan urea hingga 18%–20% di atas harga eceran tertinggi (HET). Praktik itu dinilai merugikan petani secara signifikan.

 

’’Kami sudah mengecek langsung ke lapangan. Tim kami dikirim secara diam-diam untuk memastikan kebenarannya dan ditemukan banyak bukti kenaikan harga. Semua datanya kami simpan,” kata Amran.

 

Kementerian Pertanian memperkirakan kerugian akibat praktik curang tersebut mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun. Jika dibiarkan selama satu dekade, potensi kerugian petani bisa mencapai Rp6 triliun.

 

Total estimasi kerugian petani sebesar Rp600 miliar tersebut, lanjut Amran, yang sudah ditemukan. Namun, dirinya tidak memungkiri masih banyak praktik permainan nakal distributor pupuk yang merugikan petani.

 

"Itu estimasi yang kita dapati. Kalau yang tidak kedapatan? Jika 10 tahun berarti total sudah Rp6 triliun. Kasihan petani kita, kita harus jaga mereka, ada 160 juta petani kita jaga," kata Amran.

 

Amran menegaskan, tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar sektor sarana produksi pertanian terbebas dari praktik manipulasi yang merugikan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.

Tag
Share