Izin 2.039 Kios dan Distributor Pupuk Nakal Dicabut

KONFERENSI PERS: Mentan Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers di kantor Kementan, Senin (13/10).--FOTO BERITASATU.COM/MUHAMMAD FARHAN

 

Pemerintah memastikan pencabutan izin tersebut tidak akan mengganggu distribusi pupuk, karena pasokan sudah dihitung agar kebutuhan petani tetap terpenuhi. Terutama menjelang puncak musim tanam pada Desember hingga Januari.

 

’’Kalau ada pihak yang merasa tidak bersalah, silakan menyampaikan klarifikasi kepada direksi Pupuk Indonesia. Tapi, hari ini izin tetap kami cabut. Ini tidak boleh terjadi lagi. Praktik seperti ini sudah berlangsung lama,” tegas Amran.

 

Amran menuturkan, perbaikan tata kelola pupuk ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran, kesejahteraan petani meningkat, dan produktivitas pertanian nasional terdorong menuju kemandirian serta swasembada pangan berkelanjutan.

 

Dengan ketersediaan stok pupuk sebesar 9,5 juta ton, di mana 5,9 juta ton di antaranya telah tersalurkan, pemerintah optimistis sistem distribusi yang baru akan memperkuat ketahanan pangan nasional secara menyeluruh. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share