Unila Diterpa Isu Pungli, Rektor Sebar Edaran

SURAT EDARAN: Surat Edaran Nomor: 9/UN26/TU/2025 tentang Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi serta Mekanisme Pelaporan (Whistleblower) pada Semua Layanan Kemahasiswaan, Dosen, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Unila.--FOTO HUMAS UNILA
BANDARLAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) diterpa isu pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Hal ini membuat pihak Unila mengambil langkah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para dekan, direktur program pascasarjana, kepala biro, kepala Lembaga, kepala UPA, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
SE Nomor: 9/UN26/TU/2025 tentang Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi serta Mekanisme Pelaporan (Whistleblower) pada Semua Layanan Kemahasiswaan, Dosen, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Lampung. Surat edaran ini ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwano, S.SI. mewakili rektor. Sayangnya, dalam SE tidak disebutkan sanksi bagi yang melanggar.
Prof. Suripto menyampaikan, SE Nomor: 9/UN26/TU/2025 merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar; Peraturan Rektor Unila Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Unila; serta Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor UND/1493/DKM.00/80-82/09/2025 tentang Monitoring dan Evaluasi Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (ΡΙΕΡΤΝ).
Prof. Suripto mengatakan, Unila telah berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari pungutan liar dan gratifikasi.
Ada beberapa hal yang perlu ditegaskan dan diperhatikan. Pertama, semua civitas akademika (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa) di lingkungan Unila dilarang melakukan praktik pungutan liar dan pemberian gratifikasi,
baik berupa uang, barang, makanan, dan parsel selama proses belajar mengajar, bimbingan tugas akhir, seminar usul, tugas akhir, seminar hasil tugas akhir, dan ujian tugas akhir. Juga dalam hal pengurusan kenaikan pangkat jabatan dan lainnya untuk dosen dan tenaga kependidikan.
Kedua, melarang tenaga kependidikan pada seluruh unit kerja di lingkungan Unila menerima pungutan liar dan gratifikasi dalam melayani mahasiswa. Ketiga, seluruh layanan resmi yang diizinkan rektor dan kementerian, seperti legalisir ijazah, transkrip, dan sertifikat akreditasi prodi tidak dipungut biaya (gratis).
Keempat, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan atau siapa saja yang merasa dibebani pungutan liar dan gratifikasi di Unila untuk melaporkan ke Ketua Tim Zona Integritas Unila a.n. Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si.Ak. pada nomor gawai 08127925667. Identitas pelapor akan dirahasiakan. (*)