Kejar 23 Persen PDB, Perlu Perbaiki 4 Klaster

Ilustrasi penerimaan negara. --FOTO ANTARA

JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mampu mencapai 23%. Presiden pun akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) dengan tujuan mencapai rasio penerimaan negara ke 23%.

 

Kepala Ekonom PT Bank Permata, Josua Pardede menilai untuk mencapai rasio penerimaan yang lebih tinggi, perlu pembenahan menyeluruh dalam empat klaster utama: pembenahan administrasi dan data, pembenahan basis kebijakan pajak, pembenahan pengelolaan PNBP/dividen BUMN, serta pembenahan koordinasi fiskal pusat-daerah.

 

 

Josua juga menilai bahwa kepatuhan pajak masyarakat tidak cukup untuk mendongkrak rasio penerimaan hingga 23%, mengingat struktur PDB Indonesia yang masih didominasi sektor informal dan pangsa gaji formal yang kecil.

 

“Kepatuhan penuh tentu menaikkan rasio, tetapi tidak serta-merta menembus 23% tanpa memperluas basis objek dan arah kebijakan,” kata Josua. 

 

Menurutnya, target 23% baru bisa dikejar dalam 3–5 tahun ke depan, diawali dengan perbaikan administrasi dan ekstensifikasi, lalu diikuti reformasi kebijakan fiskal, termasuk perluasan PPN, cukai karbon, serta optimalisasi PNBP dan dividen BUMN.

 

“Best case realistis adalah multi year climb dari baseline target penerimaan tahun ini 12,36% menuju kurang lebih 15–17% dalam 2–3 tahun, lalu 18–20% dengan reform kebijakan, dan akhirnya mengejar 20%–23%,” ungkap Josua.

 

Sekadar informasi, merujuk pada dokumen Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2025 sebesar 12,36% dari PDB, yang terdiri dari sekitar 10,24% dari pajak dan 2,11% dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Tag
Share