Pemprov Beri Tali Asih bagi Warga Terdampak Penertiban

Plt. Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

“Silakan ajukan keberatan, tapi tunjukkan alat bukti seperti sertifikat, SKT, atau dokumen lainnya. Kami siap meneliti,” tegasnya.

Meski tahapan administrasi berjalan, jadwal pelaksanaan penertiban belum ditentukan. Pemprov menegaskan bahwa proses harus sesuai mekanisme hukum.

“Tahapannya adalah pengembalian batas, kemudian SP1, SP2, dan SP3. Jika warga membongkar secara sukarela, penertiban fisik tidak diperlukan, hanya akan dilakukan pemagaran,” kata Faisal.

Setelah SP3, Pemprov akan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan. Harapannya, penataan dapat berjalan tanpa konflik.

Berdasarkan sertifikat, lahan yang akan ditertibkan seluas sekitar enam hektare. Namun, area yang saat ini diduduki warga dan masuk dalam rencana penertiban tidak lebih dari dua hektare.

Dari pantauan di lokasi, batas lahan milik Pemprov telah ditandai dengan cat pilok merah. Bahkan, sebuah bangunan kos-kosan mulai membongkar sendiri bagian yang masuk dalam area milik pemerintah.

Secara bentuk, lahan yang akan ditertibkan menyerupai huruf L, berada di bagian belakang ruas Jalan Malay Raya di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. (pip/c1/yud)

 

Tag
Share