Pemprov Beri Tali Asih bagi Warga Terdampak Penertiban

Plt. Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali akan menertibkan aset milik daerah yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Penertiban tahap kedua ini menyasar sekitar 30 rumah yang diketahui berdiri di atas lahan pemerintah.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Nurul Fajri mengatakan proses persiapan telah dilakukan secara persuasif dengan mengutamakan pendekatan kemanusiaan.

“Persiapan untuk penertiban Sabah Balau yang kedua ini kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada rumah-rumah yang terdampak, sekitar 30 rumah. Ini sudah kami sampaikan secara persuasif agar mereka secara sukarela menertibkan sendiri bangunannya,” ujar Nurul, Senin 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pengolahan Limbah MBG Jadi Pupuk Organik Cair Tahap Uji Coba

Ia menjelaskan, pemberitahuan dilakukan secara bertahap. Saat ini surat pemberitahuan tahap kedua sudah dikirimkan, dan tahap ketiga direncanakan akan dilayangkan dalam tujuh hari ke depan.

“Rencana eksekusinya mungkin akan kita agendakan setelah pemberitahuan tahap ketiga,” tambahnya.

Pemprov Lampung juga membuka peluang pemberian kompensasi kepada warga terdampak dalam bentuk uang tali asih. Skema ini tengah dibahas untuk memastikan proses penertiban berjalan kondusif.

“Uang tali asih kemungkinan akan kita skenario kan, ada tali asih juga kepada masyarakat yang terdampak,” kata Nurul.

Melalui pendekatan persuasif dan skema kompensasi tersebut, Pemprov Lampung berharap proses penertiban aset daerah di Sabah Balau berjalan aman, tertib, dan tanpa konflik.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menyampaikan bahwa pengembalian batas lahan telah dilakukan sekitar dua minggu lalu. Langkah itu menjadi dasar penerbitan surat peringatan kepada warga yang menempati lahan tersebut.

“Pemprov Lampung tidak ingin mengambil yang bukan haknya. Karena itu, batas tanah dikembalikan sesuai sertifikat. Setelah pengukuran ulang, Satpol PP sudah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1, pada Rabu 1 Oktober 2025,” ujar Faisal saat ditemui di Posko Penertiban Tahap II lahan milik Pemprov Lampung di samping SMAN 12 Bandar Lampung, Jum'at 3 Oktober 2025.

Setelah SP1 dilayangkan, Pemprov menjadwalkan pengiriman SP2, pada Senin 6 Oktober 2025. Total ada 30 objek terdampak penertiban. Dari jumlah itu, sekitar separuh hanya terkena sebagian bangunan, sementara sisanya berdiri sepenuhnya di atas lahan milik Pemprov.

“Sebagian warga hanya terdampak pada bagian belakang bangunannya, seperti dapur atau bangunan kecil. Sudah ada sekitar 12 hingga 15 orang yang datang ke posko dan menyatakan kesediaan membongkar sendiri,” jelas Faisal.

Namun, masih ada sekitar 10 warga yang keberatan karena seluruh lahannya masuk didalam tanah milik Pemprov dan mengklaim lahan tersebut milik mereka. Pemprov meminta pihak yang menolak menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Tag
Share