Jebol Plafon, Pelaku Perkosa Tetangga

Pelaku saat digiring menuju sel tahanan Polres Lamtim. Foto Samsudin/Radar TV--
SUKADANA – Perbuatan bejat dilakukan ST (38) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hanya karena tidak mampu mengendalikan hawa nafsu, ia tega memperkosa tetangganya sendiri yang berstatus ibu rumah tangga.
Kasus ini terungkap setelah korban, WP (36), melapor ke Unit PPA Polres Lampung Timur pada Senin (29/9).
“Pelaku berhasil kami amankan beberapa hari setelah laporan masuk. ST ditangkap di kediamannya, Jumat siang (3/10),” ungkap Kanit PPA Polres Lampung Timur, Iptu Indra, mewakili Kasatreskrim.
Dijelaskan, aksi itu terjadi pada Senin dini hari (29/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur.
Ia kemudian memanjat tembok kamar korban, lalu menjebol plafon asbes sambil membawa senjata tajam jenis badik.
Saat korban yang sedang tertidur bersama anaknya tidak menyadari, pelaku langsung membekap dan mengancam dengan senjata tajam.
Korban pun tidak berdaya ketika dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Usai melampiaskan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat karena sering melihat korban mengenakan daster, sehingga timbul niat jahat. Motif inilah yang membuatnya melancarkan perbuatan asusila,” jelas Indra.
Kini ST mendekam di sel tahanan Polres Lampung Timur. Ia dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(din/nca)