Kasus Dugaan Korupsi SPAM, Eks Kadisperkim Diperiksa

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kabupaten Pesawaran Firman Rusli diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Firman Rusli disebut-sebut mengetahui sejak awal proses proyek SPAM, yang belakangan dilanjutkan oleh Dinas PUPR Pesawaran. Karena itu, ia dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya membenarkan bahwa pada Selasa, 30 September 2025, tim Pidsus telah memeriksa mantan Kadis Perkim Pesawaran terkait perkara tersebut.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan oleh tim Pidsus Kejati Lampung,” singkat Ricky.
Diketahui, Kejati Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran. Meski begitu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung pada Selasa (9/9) kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Pemeriksaan berlangsung di gedung Kejati Lampung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Dendi. Sebelumnya, ia dipanggil pada Kamis (4/9).
’’Benar, hari ini (kemarin, Red) penyidik kembali meminta keterangan dari saudara Dendi Ramadhona terkait kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan. (leo/c1/nca)