Menyikapi Surat Terbuka dari Juwendra Asdiansyah untuk Wali Kota Bandar Lampung

Yusdianto pengamat hukum unila--
BACA JUGA:AJI Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
"Kolaborasi dan sinergitas yang baik, maka akan saling mendukung check in balance dari lembaga eksternal dalam setiap pengawasan kegiatan yang menyangkut kepentingan publik," ujar Yusdianto yang juga selalu mendukung dalam kegiatan elemen antikorupsi di Lampung.
Di era digitalisasi dan keterbukaan informasi publik ini, justru akan memupuk kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja sama demi kebaikan bersama.
Pemberian hibah bukan sebagai ancaman atau adanya conflict of interest atau mengurangi independensi. Sebaliknya, justru akan dapat mendorong peluang strategis untuk membangun sinergi pemerintah daerah dan penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta clean and good government.
Selain itu dengan support hibah gedung bukan hanya sekadar bantuan fisik, melainkan juga investasi masa depan yang diharapan dapat memperkuat hubungan, meningkatkan efisiensi, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif antara pemkot dan kejati.
BACA JUGA:Tungku Gula Aren Sebabkan Satu Rumah Terbakar
Tujuannya adalah penegakan hukum yang lebih kuat dan efektif di daerah.
"Apakah lebih tepat pemkot membantu Kejari Bandarlampung, mengingat kejari merupakan mitra kerja langsung pemkot? Saya kira semua sama sesuai dengan kebutuhan masing-masing dari instansi vertikal," kata Yusdianto.
Yusdianto menambahkan, dampak jangka pendek, sedang, dan panjang dari kebijakan pemberian hibah gedung terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.
Hal ini sebagai tanda dan langkah strategis yang saling menguntungkan. Jika dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, kebijakan ini tidak hanya memperkuat sinergi antara pemkot dan kejati, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum secara keseluruhan.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor Tembakkan Senjata Api ke Arah Warga di Bandar Lampung
Otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah mendukung pembangunan infrastruktur instansi vertikal melalui mekanisme hibah. Asalkan, ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.
''Namun, perlu penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi manfaat agar praktik ini tidak menggerus prinsip kemandirian fiskal serta tujuan utama desentralisasi,'' tutup Yusdianto. (*)