Polisi Tembak Pembegal yang Todong Lansia di Jalinsum Natar

Polsek Natar berhasil menangkap seorang pembegal yang menodong lansia di Jalinsum, Lampung Selatan, Jumat (26/9). -FOTO IST -

Setelah membunuh, pelaku mengambil uang milik korban dan membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban. Mobil tersebut kemudian ditemukan di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

Polisi mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelumnya, karena pernah berinteraksi dalam jasa travel yang sama.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:Satu unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH, Tiga unit handphone, Satu pasang sandal, Satu jaket rompi warna hitam, dan Dompet.

Rekaman tangkapan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) milik pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tulangbawang (Tuba) ditembak kakinya oleh kepolisian. 

Pelaku yakni NW (45), warga Kampung Jayamakmur, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang. NW juga merupakan seorang residivis kasus serupa.

PS. Kapolsek Banjaragung AKP Irwansyah mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (16/9), sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 

Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjarbaru. 

Peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada Selasa (12/8), sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumahnya.

Saat peristiwa itu terjadi, korban mengalami kerugian sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone (HP) merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, dan uang tunai Rp 7 juta. 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku memberikan perlawanan saat akan ditangkap.

"Jadi pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri," kata AKP Irwansyah, Kamis 18 September 2025.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

Tag
Share