Tok! Tarif Cukai Rokok 2026 Tak Naik

Ilustrasi rokok. --FOTO ANTARA

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok batal diterapkan pada 2026.

’’Pada 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9).

 

Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak memberi masukan terkait kelanjutan industri rokok, termasuk kebijakan tarif cukai.

 

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal enggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya enggak ubah,” ujar Purbaya.

 

Meski batal menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.

 

Salah satu strategi yaitu memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha rokok, termasuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem formal dan membayar pajak.

 

’’Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” ungkap Purbaya.

 

Selain menetapkan kebijakan tarif, pemerintah kini fokus pada penanganan rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar pajak. Untuk itu, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT) yang berbasis sentralisasi.

Tag
Share