Tok! Tarif Cukai Rokok 2026 Tak Naik

Ilustrasi rokok. --FOTO ANTARA

 

“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana, jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Parepare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” ungkap Purbaya.

 

Menurutnya, langkah ini penting agar industri kecil juga bisa ikut masuk ke dalam sistem perpajakan tanpa dimatikan oleh regulasi yang terlalu berat

 

“Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita. Enggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar, tetapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar,” terang Purbaya.

 

Ia menegaskan bahwa strategi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja di sektor padat karya seperti tembakau.

 

“Kalau kita bunuh semua, matilah mereka. Jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT,” ungkapnya. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share