Baru 84 Penunggak Pajak Bayar Rp5,1 T, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa--FOTO BERITASATU.COM/ERFAN MA'RUF
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,85 triliun. Setoran tersebut diserahkan oleh 201 PMSE dari 236 PMSE yang telah ditunjuk.
Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah mencabut satu pemungut, yaitu TP Global Operations Limited.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp770,42 miliar dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar PPN dalam negeri (DN).
Sementara itu, total setoran dari P2P lending mencapai Rp3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025, terdiri atas tiga jenis pajak: PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,15 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat Rp3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun.
DJP berharap tren positif penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital terus berlanjut, seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah. (beritasatu.com/c1)