RSUDAM Serahkan Penanganan ke Polda Lampung

Kuasa hukum RSUDAM Muhammad Fahmi Nirwansyah bersama manjemen rumah sakit memberikan keterangan terkait tertangkapnya dua oknum LSM.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -
Terkait Dua Oknum LSM yang Diamankan
BANDARLAMPUNG – Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung memasuki babak baru. Manajemen RSUDAM resmi menyerahkan seluruh proses hukum ke Polda Lampung setelah dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum RSUDAM Muhammad Fahmi Nirwansyah menjelaskan laporan tersebut berawal dari serangkaian tindakan intimidatif yang dilakukan dua oknum LSM terhadap pihak rumah sakit.
BACA JUGA: FEBI Fest UIN RIL 2025 Tandai 1 Dekade Cerdaskan Anak Bangsa
Mereka diduga menyebarkan informasi negatif secara berulang mengenai pelayanan RSUDAM melalui berbagai media, sembari menuntut imbalan yang tidak semestinya.
“Modusnya sangat jelas. Mereka menyebarkan pemberitaan miring, mengirim surat kaleng, hingga melontarkan ancaman akan mempublikasikan isu sensitif apabila permintaan mereka tidak dipenuhi,” ungkap Fahmi.
Menurutnya, kedua oknum tersebut bahkan meminta persentase dari proyek pembangunan yang sedang dikerjakan di lingkungan rumah sakit.
“Ini jelas tindakan melawan hukum. RSUDAM bukan lembaga yang bisa memberikan proyek untuk kepentingan pribadi. Semua pembangunan di sini bersumber dari anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ke Polda Lampung merupakan bentuk komitmen RSUDAM untuk menjaga transparansi dan menegakkan aturan.
“Kami tidak ingin praktik seperti ini terus berulang. Rumah sakit adalah institusi pelayanan publik, bukan tempat untuk tawar-menawar kepentingan kelompok,” kata Fahmi.
Fahmi juga menyesalkan penyalahgunaan peran LSM dalam kasus ini. Menurutnya, LSM seharusnya menjadi mitra kritis yang menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kebijakan pemerintah.
“Namun dalam kasus ini, peran tersebut diselewengkan demi kepentingan pribadi. Tindakan seperti ini justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga masyarakat,” ujarnya.
Sejalan dengan laporan RSUDAM, Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Kedua oknum LSM kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis.
Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman disertai pencemaran nama baik atau pembuka rahasia dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.