APBN 2026 Sebesar Rp3.842,7 Triliun Disahkan

Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan UU APBN 2026.-FOTO IST -
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (23/9).
Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR Puan Maharani, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan serempak.
Dalam postur final yang disepakati, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,73 triliun, dengan pendapatan negara Rp3.153,58 triliun, defisit anggaran Rp689,15 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta keseimbangan primer Rp89,71 triliun.
Pembiayaan anggaran juga dipatok Rp689,15 triliun, naik Rp50,3 triliun dari usulan awal pemerintah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menekankan bahwa APBN 2026 akan menjadi modal utama untuk membalikkan keadaan ekonomi nasional, memulai kebangkitan, dan revitalisasi industri.
“APBN 2026 menjadi senjata fiskal dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujar Said saat membacakan laporan Banggar di hadapan peserta sidang.
Berdasarkan kesepakatan Banggar DPR dan pemerintah, postur APBN 2026 mengalami beberapa penyesuaian dari usulan awal.
Pendapatan negara naik Rp5,9 triliun menjadi Rp3.153,6 triliun, terdiri dari Penerimaan perpajakan Rp2.693,7 triliun (naik Rp1,7 triliun, dengan penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun dan kepabeanan-cukai Rp336 triliun).
Kemudian, Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun (naik Rp4,2 triliun), Hibah Rp0,66 triliun (tetap).
Sementara itu, belanja negara naik Rp56,2 triliun menjadi Rp3.842,7 triliun, yang terbagi menjadi, Belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun (naik Rp13,2 triliun), termasuk belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp1.510,5 triliun (naik Rp12,3 triliun) dan belanja non-K/L Rp1.639,1 triliun (naik Rp0,9 triliun).
Lalu, Transfer ke daerah (TKD) Rp693 triliun (naik Rp43 triliun).
DPR juga menyepakati asumsi makroekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi 2,5 persen, dan nilai tukar rupiah Rp16.500 per dolar AS.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa APBN 2026 dirancang untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui pengelolaan yang efisien.
Delapan agenda prioritas mencakup ketahanan pangan (Rp164,7 triliun), ketahanan energi (Rp402,4 triliun), program Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp335 triliun, pendidikan Rp769,1 triliun, kesehatan Rp244 triliun, pembangunan desa-koperasi-UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan.
Puan Maharani, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan hasil diskusi intensif antara DPR dan pemerintah untuk memastikan anggaran mendukung kesejahteraan rakyat.
“Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota sidang. (disway/c1/yud)