Sindikat Uang Palsu di Kalibata Terbongkar, Dua Pria Ditangkap Polisi

--

JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik peredaran uang palsu yang disimpan di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dua pria berinisial H (45) dan W (45) diamankan dalam operasi tersebut dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipali mengungkapkan, kasus ini berawal dari penangkapan H pada Rabu (10/9) malam.

Dari apartemen pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lembaran uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kepemilikan uang palsu serta dugaan penipuan,” ujar Nicolas dalam keterangan pers, Selasa (16/9).

Dari penggeledahan, polisi juga menemukan catatan berisi daftar nama lengkap dengan jumlah nominal yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Catatan itu diduga menjadi bukti adanya praktik penipuan yang dijalankan H dan W.

Selain apartemen, satu unit mobil yang terparkir di dekat lokasi turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, H kemudian diminta menunjukkan rumah rekannya, W, yang diduga kuat ikut terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua tersangka tidak hanya menyimpan dan menyebarkan uang palsu, melainkan juga menjalankan modus penipuan dengan cara ritual.

Berbagai atribut seperti dupa, jahe, beras, dan gelas berisi media dengan batang dupa digunakan untuk meyakinkan korban bahwa uang mereka bisa “berlipat ganda”.

“Pelaku memberi janji keuntungan melalui uang yang mereka serahkan, padahal ternyata uang itu palsu,” jelas Nicolas.

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan koper berwarna silver dan merah muda berisi ratusan lembar uang palsu, yang ditutupi dengan selimut.

Barang bukti tersebut terdiri dari 88 lembar pecahan US$100 dan 32 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu yang diduga tidak asli.

Temuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa H dan W bagian dari jaringan peredaran uang palsu berskala besar.

Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya lima korban dengan total kerugian mencapai Rp75 juta. Polisi menduga jumlah korban masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Tag
Share