DLH Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akhirnya mencabut plang sanksi yang sebelumnya terpasang di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja-Foto ist -

Tersisa 15 Lokasi Tambang Masih Langgar Aturan

BANDARLAMPUNG  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akhirnya mencabut plang sanksi yang sebelumnya terpasang di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja, Jumat (29/8). 

Pencabutan tersebut, dilakukan setelah perusahaan terbukti memenuhi seluruh kewajiban administratif yang menjadi syarat pencabutan sanksi.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan plang yang dilakukan Mei 2025 lalu. 

BACA JUGA: Digital Nomad, Kerja Fleksibel Sambil Menjelajahi Dunia

Saat itu, tim DLH menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas operasional di lapangan.

“UD Sumatra Baja hanya memiliki izin penggunaan lahan untuk parkir alat berat dan kendaraan. Namun faktanya, ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak tercantum dalam izin,” kata Yulia.

Selain persoalan izin, pihaknya juga menemukan perusahaan belum melakukan pengujian kualitas udara (ambien). Bahkan, ada ketidaksesuaian nama perusahaan di sejumlah dokumen legal seperti akta notaris, SIUP, TDP/PO, hingga NIB.

Menurut Yulia, pencabutan plang dilakukan setelah DLH Lampung menerima surat resmi dari DLH Kota Bandar Lampung yang menyatakan sanksi administratif telah dicabut berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Meski plang sanksi telah dicabut, Yulia menegaskan pengawasan tetap akan diperketat. Ia meminta DLH Kota Bandar Lampung bersama aparat kelurahan serta Babinsa terus melakukan pemantauan agar kegiatan usaha berjalan sesuai izin.

“Perusahaan yang melanggar aturan tidak akan dicabut plangnya sebelum seluruh kewajiban administratif dipenuhi. UD Sumatra Baja adalah satu-satunya yang sejauh ini taat aturan,” ujarnya.

Yulia mengungkapkan, saat ini terdapat 16 lokasi tambang di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur yang dikenakan sanksi serupa. Namun, baru UD Sumatra Baja yang menyelesaikan kewajiban administrasi dan memperbaiki perizinan.

Sementara itu, Didik, Koordinator Lapangan UD Sumatra Baja, mengaku pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang diminta DLH, termasuk perbaikan dokumen legal. “Kami sudah melengkapi semua dokumen, termasuk izin lahan seluas 3,5 hektar untuk parkir alat berat dan kendaraan. Semuanya sudah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dengan pencabutan plang ini, UD Sumatra Baja menjadi perusahaan pertama yang dinyatakan patuh terhadap sanksi DLH. Namun, 15 lokasi tambang lain masih harus menunggu hingga kewajiban mereka dipenuhi. (jen/yud)

Tag
Share