Permendag Baru terkait Aturan Impor Berlaku

Mendag Budi Santoso--FOTO ISTIMEWA
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya akan mengevaluasi dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setelah aturan tersebut resmi berlaku pada Jumat (29/8).
’’Permendag-nya baru berlaku hari ini. Kalau kita mau evaluasi ya sudah berlaku. Mulai hari ini coba kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (29/8).
Ia menegaskan, regulasi baru ini tidak akan merugikan produsen tetes tebu domestik. Menurutnya, impor tetes tebu dalam lima tahun terakhir terus menurun, sementara dalam aturan terbaru, rekomendasi impor tak lagi diwajibkan.
Meski begitu, petani tebu menilai aturan tersebut berpotensi membuat stok molase menumpuk di pasar. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) bahkan mendesak pemerintah mempercepat pembayaran hasil panen gula yang telah mencapai 100.000 ton tetapi belum terserap optimal sejak dua bulan terakhir.
Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin menegaskan pentingnya kepastian pembayaran. “Kami mohon proses administrasi ini jangan berlarut. Petani sudah menunggu dua bulan. Kesepakatan penyerapan sudah ditandatangani 22 Agustus, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan pembayaran,” katanya dalam Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8).
APTRI meminta agar penyerapan gula tidak hanya terbatas pada tujuh pabrik gula, melainkan juga menyeluruh baik di BUMN maupun swasta, agar petani segera memperoleh haknya.
“Yang paling mendesak adalah pembayaran 100.000 ton gula yang sudah menumpuk. Setelah itu, baru kita bicara stok berikutnya,” tegas Nur. (beritasatu.com/c1)