24 Ton Pupuk Subsidi dari Lampung Gagal Selundup

DIAMANKAN: Sebanyak 24 ton pupuk bersubsidi dari Provinsi Lampung yang berhasil diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel.-FOTO HUMAS Polda Babel -
Adapun titik serah yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN pupuk selaku pelaku usaha distribusi. “Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel,” terang Andi.
Dia mengungkapkan, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 ini diharapkan dapat mengontrol sistem penyaluran pupuk dengan lebih seksama. Titik serah tersebut, lanjut Andi, akan ditunjuk oleh BUMN Pupuk dan mendapatkan ikatan kontrak secara hukum.
“Pihak yang ditunjuk (sebagai titik serah) akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra menyebutkan, perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.
’’Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy. (beritasatu/c1/rim)