RAHMAT MIRZANI

Bawaslu Lampung Masif Pencegahan, 492 Kegiatan Teridentifikasi Rawan

RAKOR: Rapat Konsolidasi Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Lampung dalam Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. -FOTO DOK. BAWASLU LAMPUNG -

Berdasarkan data pencegahan dan pengawasan, kata Iskardo, bahwa selama kegiatan tahapan kampanye berlangsung, jajaran pengawas Pemilu terus melakukan upaya pencegahan.

Baik berbentuk imbauan kepada peserta pemilu, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama/MoU maupun kegiatan lainnya.

Hal ini dilakukan oleh Bawaslu Lampung sebagai upaya Mitigasi dan Pencegahan pelanggaran khususnya pada Tahapan Kampanye.

BACA JUGA:DPRD Prihatin Angka HIV Aids Tertinggi

Kegiatan Pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran sebagaimana dimaksud disetiap tahapan Pemilu wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.

Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilu, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan kampanye, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan.

Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, kepada peserta pemilu, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran. 

Memetakan indeks kerawanan pemilu (IKP) Berdasarkan Karakter Wilayah, Fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, Saran perbaikan sinergi was kampanye/dana kampanye, Edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Pengawasan Kampanye.  (*)

Tag
Share