Ada Mafia Tambang Ilegal di Waykanan?
Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Kejari Waykanan, Lanudad, Skuadron, Dansubdenpom, serta Camat Umpusemenguk, Camat Blambanganumpu, dan Camat Waytuba, dengan dipimpin oleh Kasatpol PP Waykanan melakukan penertiban tambang liar, premanisme, pungli,-FOTO IST -
Kondisi itulah yang menjadi dasar aksi koalisi SSI melayangkan surat ke KESDM, 13 Maret 2025.
Afdillah menyebutkan jika ada beberapa catatan tertuang dalam surat itu, pertama bahwa TMS tidak lagi memiliki izin lingkungan.
Kedua, izin baru akan melanggar Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Sedangkan Muhammad Jamil selaku Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan, Undang-undang melarang pertambangan mineral termasuk emas di pulau kecil luas di bawah 2.000 kilometer persegi.
“Apalagi Mahkamah Konstitusi telah menyatakan, dalam putusan terkait Judicial Review Undang-undang Perlindungan Pulau-Pulau Kecil, bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil adalah aktivitas yang sangat berbahaya,” paparnya. (sah/c1/yud)