Ada Mafia Tambang Ilegal di Waykanan?

Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Kejari Waykanan, Lanudad, Skuadron, Dansubdenpom, serta Camat Umpusemenguk, Camat Blambanganumpu, dan Camat Waytuba, dengan dipimpin oleh Kasatpol PP Waykanan melakukan penertiban tambang liar, premanisme, pungli,-FOTO IST -

Menurut Mahfud saat itu Bahlil menyampaikan jika masalah pencabutan izin tersebut berada dibawah Kementerian ESDM.

Tak berselang lama, Mahfud bertemu dengan Menteri ESDM yang dijabat oleh Arifin Tasrif.

Saat bertemu, Mahfud meminta Arifin untuk segera mencabut izin dan permintaan itu langsung direspon oleh Menteri ESDM.

Namun Mahfud menyampaikan, menururt Arifin bahwa anak buahnya mengakui jika surat sudah di mejanya, namun kenyataannya surat pencabutan izin tersebut belum dibuatkan.

“Maka hari itu juga Arifin memerintahkan anak buahnya untuk membuat surat tersebut,” ungkap Mahfud.

“Ini berarti ada permainan untuk mengulur waktu pencabutan surat izin penambangan emas tersebut di tingkat pusat yang kewenangannya beralih seperti itu,” paparnya.

Mahfud menyampaikan bahwa ini adalah salah satu bentuk masalah yang harus dihadapi oleh Prabowo dalam menindak pertambangan ilegal.

“Ini baru satu contoh kecil kasus tambang ilegal di Sangihe dan saat ini ada ribuan tambang ilegal yang harus dibereskan oleh Prabowo,” tambahnya.

Mahfud juga menyampaikan bahwa aparat TNI dan Polri disebut-sebut ikut dalam mempermudah kelancaran operasional tambang ilegal tersebut.

Selain itu oknum aparat pemerintahan daerah hingga pusat juga ikut bermain dan ini yang memperkeruh dalam penanganan tambang ilegal.

Dari laporan yang dilansir oleh Greenpeace Indonesia, yang dipublikasikan oleh mangobay bahwa penambangan di Sangihe masih berlanjut meskipun izin telah dicabut.

Dari laporannya, bahwa  PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui dua perusahaan lokal, CV Mahamu Hebat Sejahtera (MHS) dan PT Putra Rimpulaeng Persada (PRP) masih melakukan kegiatan penambangan meskipun izinnya telah dicabut oleh pihak ESDM.

Adapun surat ESDM itu sebagai tindak lanjut Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 650/2023, tentang Pencabutan Izin Peningkatan Operasi Produksi TMS.

Menurut Afdillah Chudiel selaku Ocean Campaigner Greenpeace Indonesia bahwa TMS mengajukan izin baru pada 13 Februari 2025, lewat laman resminya, 

Baru Gold, Induk perusahaan TMS, mengumumkan telah mencapai tahap akhir untuk memperoleh izin produksi dari KESDM. “Secara legal itu tidak memenuhi persyaratan," tegasnya.

Tag
Share