PHK 1.800 Pekerja, Maskapai Qantas Didenda Rp1,45 T

Ilustrasi pesawat maskapai Qantas.--FOTO AFP

JAKARTA – Maskapai penerbangan asal Australia, Qantas, dijatuhi hukuman denda sebesar USD90 juta atau sekitar Rp1,45 triliun karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara ilegal terhadap lebih dari 1.800 karyawan selama masa pandemi.

 

Putusan dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Federal Michael Lee yang memberikan teguran keras terhadap Qantas atas tindakan tersebut sekaligus mengkritik sejumlah eksekutif senior perusahaan, termasuk mantan CEO Alan Joyce dan CEO saat ini, Vanessa Hudson.

 

Dalam keputusannya, USD50 juta diperintahkan untuk dibayarkan kepada Serikat Pekerja Transportasi (TWU), sementara USD40 juta dialokasikan bagi pekerja yang terdampak, meskipun penyalurannya akan dilakukan pada waktu mendatang.

 

Putusan ini berpotensi mendorong TWU untuk mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan lain. Hakim Lee menyebut bahwa dana tersebut dapat digunakan serikat untuk membiayai ’’uji kasus” atau litigasi berskala besar lainnya.

 

Hakim Lee juga mempertanyakan mengapa pemerintah federal tidak mengambil tindakan terhadap PHK ilegal tersebut dan justru membiarkan serikat pekerja menanggung beban proses hukum di pengadilan tingkat pertama hingga banding.

 

Hakim Lee turut menyoroti bahwa Ombudsman Fair Work tidak melakukan penyelidikan pralitigasi terhadap Qantas, padahal memiliki otoritas untuk melakukannya.

 

Sementara pihak Ombudsman Fair Work dalam pernyataannya menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan apakah pihak yang terdampak memiliki kemampuan dan sumber daya sendiri untuk mengajukan tuntutan hukum sebelum memutuskan campur tangan dalam kasus litigasi.

 

Tag
Share