PHK 1.800 Pekerja, Maskapai Qantas Didenda Rp1,45 T

Ilustrasi pesawat maskapai Qantas.--FOTO AFP

Menteri Hubungan Ketenagakerjaan Amanda Rishworth menolak memberikan komentar mengenai kegagalan Ombudsman Fair Work menyelidiki kasus ini maupun terkait bagaimana dana sebesar USD50 juta yang diberikan kepada TWU seharusnya dikelola dan didistribusikan.

 

Kasus ini bermula pada 2020 saat pandemi memicu lockdown besar-besaran. Qantas mengumumkan kebijakan alih daya layanan penanganan darat 10 bandara di Australia yang menyebabkan lebih dari 1.800 pekerja kehilangan pekerjaan. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share