Penipuan Online Menggila

Ilustrasi SLIK OJK-FOTO BERITASATU.COM/CITRA -

Sebelumnya dalam laporan 4 Agustus 2025, OJK menyampaikan telah memblokir 66.271 rekening terkait penipuan. Saat itu, total kerugian korban tercatat Rp4,1 triliun dengan dana Rp348,3 miliar berhasil dibekukan.

 

Selain itu, sejak IASC resmi diluncurkan pada 22 November 2024, OJK telah menerima 204.011 laporan tindak keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sedangkan 74.218 laporan masuk langsung ke IASC. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share