PBB di Bandar Lampung Gratis untuk Tagihan Tertentu, Simak Syarat dan Diskonnya

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memberikan kebijakan keringanan PBB bagi masyarakat dalam rangka HUT Ke-80 RI. -FOTO IST -
Desti mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 41 unit rumah subsidi di Bandar Lampung yang mendapat pembebasan BPHTB. Selain itu, terdapat sekitar 100 unit lainnya yang masih dalam proses pengajuan.
Tiga perumahan yang sudah mengajukan dan memperoleh pembebasan BPHTB antara lain berlokasi di wilayah Pinang Jaya, Labuhan Ratu, dan Sukarame. Ketiganya sebelumnya juga telah mendapatkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Terkait syarat pengajuan, Desti menjelaskan bahwa aturan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di antaranya:
Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp4,5 juta per bulan
Pasangan suami istri dengan penghasilan gabungan maksimal Rp10 juta per bulan, dan Belum pernah memiliki rumah atau KPR sebelumnya.
“Pengajuan bisa dilakukan melalui pengembang (developer), namun juga bisa secara mandiri. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, maka pembebasan BPHTB akan diproses,” jelasnya.
Pemkot Bandar Lampung berharap program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah layak huni sekaligus mendorong percepatan program perumahan nasional.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerima instruksi dari pemerintah pusat untuk menghapuskan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Bapenda Bandarlampung Desti Mega Putri menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut. Penghapusan BPHTB ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki rumah.
“Penghapusan BPHTB ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang lebih terjangkau,” ujar Desti Mega Putri, Senin, 28 April 2025.
Kebijakan ini berdasarkan beberapa peraturan, termasuk Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor: 3015/KPTS/M/2024, Nomor: 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, serta Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor: 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
“Keputusan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan perumahan yang layak serta terjangkau,” lanjutnya.
Selain itu, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 689/KPTS/M/2023 tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah dalam Program Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta bantuan uang muka perumahan.
Untuk dapat menikmati kebijakan penghapusan BPHTB ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan penghasilan maksimal per bulan: