PBB di Bandar Lampung Gratis untuk Tagihan Tertentu, Simak Syarat dan Diskonnya

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memberikan kebijakan keringanan PBB bagi masyarakat dalam rangka HUT Ke-80 RI. -FOTO IST -

Untuk kategori tidak kawin sebesar Rp8.500.000,-; Untuk kategori kawin sebesar Rp10.000.000,-; Gaji maksimal Tapera Rp10.000.000,-

Pembelian rumah pertama secara kredit dan bersubsidi, dengan batasan luas lantai maksimal 36 m² dan harga jual rumah umum tapak untuk wilayah Sumatera maksimal Rp166.000.000,-; Perolehan hak atas tanah atau bangunan bukan dari warisan atau hibah keluarga; DAN Objek pajak digunakan untuk tempat tinggal, bukan untuk komersial

 “Dengan penghapusan BPHTB ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah yang lebih mudah dan terjangkau,” kata Desti. (mel/c1/abd)

Tag
Share