RAHMAT MIRZANI

Komitmen Laksanakan Penanggulangan Kemiskinan, Lambar Berhasil Entaskan 1.470 Jiwa Warga Miskin

Rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2023 di aula Kagungan Setkab Lampung Barat, Kamis (21/12). -FOTO NOPRI/RNN -

LIWA – Usaha Pemkab Lampung Barat (Lambar) menekan angka kemiskinan membuahkan hasil. Pada tahun ini, angka kemiskinan di Lambar hanya tinggal 11,17 persen.

Angka itu turun 0,54 persen dibandingkan tahun 2022 yang tercatat 11,71 persen. Artinya, dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 34.730 jiwa, warga miskin mengalami penurunan sebanyak 1.470 jiwa dibandingkan tahun 2022.

Penurunan juga terjadi pada angka kemiskinan ekstrem. Pada 2022, angka kemiskinan ekstrem sebesar 3,37 persen. Jika dibandingkan dengan angka kemiskinan ekstrem tahun 2021, terjadi penurunan 1,37 persen atau setara 4.130 jiwa.

BACA JUGA:Pembunuh IRT di Semaka Ternyata Tetangga Sendiri, Tersangka Bahkan Sempat Ikut Takziah

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Adi Utama pada Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2023 yang dihelat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat di Aula Kagungan Setdakab Lambar, Jumat 21 Desember 2023.

”Keberhasilan menurunkan angka kemiskinan tidak terlepas dari upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkab Lambar sampai dengan tingkat pemerintahan pekon serta melibatkan seluruh stakeholder terkait,” kata dia.

Dengan keberhasilan menurunkan angka kemiskinan ini, Pemkab Lambar akan terus berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan sehingga dapat mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem sebesar 0 persen di tahun 2024 sebagaimana diamanatkan Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:Maksimalkan Pak Tuah, Capaian Pencetakan Akta Kelahiran di Pesawaran Lampaui Target Nasional

”Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem diperlukan langkah strategis yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran,” bebernya.

Dijelaskan, pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara terkonsolidasi, terintegrasi dan tepat sasaran melalui kolaborasi intervensi. ”Penduduk miskin ekstrem merupakan bagian dari penduduk miskin yang berada pada level terbawah, kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.

Menurutnya, penduduk yang termasuk miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan ekstrem. “Jika dirupiahkan garis kemiskinan ekstrem sebesar Rp11.941 per kapita per hari,” ucapnya. 

Ia menambahkan, penanganan kemiskinan ekstrem merupakan bagian khusus dalam penanggulangan kemiskinan secara umum.

BACA JUGA:Arinal Sebut Pembangunan Lampung Tunjukkan Perkembangan Signifikan

”Sehingga perlu dilaksanakan dengan mengedepankan ketepatan lokus dan langkah penanganan yang dilaksanakan secara sistematik, terpadu dan menyeluruh, dengan melibatkan secara terpadu seluruh lintas sektor terkait dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangannya,” pesannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan