Politikus PDIP Kecam Atasan Terlibat Pengeroyokan

SESALKAN: Anggota Komisi I DPR T.B. Hasanudin menyesalkan keterlibatan seorang perwira militer dalam kasus kematian Prada Lucky Namo yang diduga menjadi korban pengeroyokan di lingkungan militer. -FOTO BERITASATU.COM -

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR T.B. Hasanudin menyesalkan keterlibatan seorang perwira militer dalam kasus kematian Prada Lucky Namo yang diduga menjadi korban pengeroyokan di lingkungan militer.
Hasanudin menilai seorang atasan seharusnya melindungi bawahannya, bukan malah menjadi pelaku pengeroyokan. ’’Seorang perwira berpangkat Letnan Dua, lulusan Akademi Militer, masih muda sekali, mungkin umur 24-25 dan sebagainya,  tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/8).
Menurut TB Hasanudin, tugas komandan adalah mengawasi, mengendalikan, dan memberi arahan kepada prajurit. Namun, kenyataannya malah berbanding terbalik dengan kasus Prada Lucky.
Politisi PDI Perjuangan itu mendesak penyidik Polisi Militer mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap motif keterlibatan atasan dalam pengeroyokan. “Apa sih sebetulnya motifnya? Ceritanya seperti apa? Kok sampai dibunuh?” ujarnya.
Meski belum ada indikasi niat membunuh, TB Hasanudin menegaskan, pemukulan beramai-ramai dengan pukulan yang diarahkan ke lokasi vital jelas berakibat fatal.
Ia juga meminta Panglima TNI Agus Subiyanto untuk turun tangan mendalami dugaan bullying di lingkungan militer dan memberi pedoman jelas tentang sikap senior terhadap junior agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jangan ada sifat arogansi. Sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa, baik senior maupun junior. Harus ada petunjuk yang jelas tentang sikap dan perlakuan senior pada junior, memberi contoh dan arahan positif,” tambahnya.
Sementara, Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD) mengungkap motif 20 tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Namo.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kegiatan “pembinaan” menjadi alasan utama yang diduga menyebabkan prajurit tersebut meninggal dunia.
Pernyataan ini disampaikan Wahyu dalam konferensi pers di Mabes TNI AD Jakarta, Senin (1/8/2025) sore. Ia menjelaskan, pembinaan itu dilakukan dalam beberapa rentang waktu, meski belum memerinci kronologi penganiayaan yang dialami Prada Lucky.
Hingga kini, TNI AD masih mendalami peran masing-masing dari 20 tersangka, yang terdiri dari senior dan rekan korban, termasuk seorang perwira.
Wahyu menyebut ada lima pasal yang mengancam para tersangka, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 354, Pasal 131, dan Pasal 132.
“Motifnya semuanya atas dasar pembinaan. Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Wahyu.
Diketahui, Prada Lucky Namo mengembuskan napas terakhir di ICU RSUD Aeramo setelah dirawat intensif selama empat hari akibat luka yang dialaminya. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share