Kawasan Kota Bisa Masuk Program Transmigrasi

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara.--FOTO BERITASATU.COM/HANIF MUSYAFFA

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permohonan izin prakarsa dari Kementerian Transmigrasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Undang-Undang Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009.

 

Langkah ini diambil agar pengembangan kawasan transmigrasi tidak lagi terbatas pada wilayah perdesaan, tetapi juga dapat mencakup daerah administrasi perkotaan, seperti Batam, Rempang, dan Galang di Kepulauan Riau. Perubahan tersebut akan memperkuat dasar hukum penetapan kawasan transmigrasi di wilayah-wilayah tersebut.

 

’’Meskipun ada preseden di Kota Subulussalam dan Kota Palopo, itu belum cukup. Perlu penguatan regulasi,” ujar Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

 

 

Ia menegaskan, revisi PP 19/2024 bertujuan melindungi pelaksanaan arahan presiden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan hak rakyat. Draf revisi ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2025.

 

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silviana Djaman menambahkan bahwa revisi ini harus selesai dan ditandatangani Presiden pada 2025, sesuai izin prakarsa yang telah disetujui.

 

Sementara Direktur Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Bappenas Mohammad Roudo menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) termasuk wilayah perkotaan yang secara aturan lama belum masuk kewenangan Kementerian Transmigrasi.

 

"Penyelenggaraan transmigrasi di Barelang, seluruh wilayahnya terdiri atas kelurahan, bukan desa," kata Roudo.

Tag
Share