Kawasan Kota Bisa Masuk Program Transmigrasi

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara.--FOTO BERITASATU.COM/HANIF MUSYAFFA
Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Mengingat PP Nomor 19 Tahun 2024 ada penyempitan norma yang membatasi transmigrasi hanya dapat dilakukan di perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten.
"Kemenko IPK tentunya mendukung perubahan PP 19/2024 karena sangat penting dan substantif dalam mendukung transformasi transmigrasi," kata Asdep Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi, Kemenko IPK.
Selain itu perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Kasubdit Nakertrans Ditjen Pembangunan Daerah pada prinsipnya mendukung usulan revisi PP tersebut. Pihaknya akan mengawal proses ini dan bersedia mengirimkan utusan yang sesuai dengan kebutuhan.
"Kami mengusulkan melibatkan Ditjen Adwil, khususnya Direktorat yang menangani kawasan perkotaan dan batas tata negara. Karena, lokus transmigrasi kebanyakan di pedesaan dan mungkin saja beririsan dengan perbatasan negara," kata Kasubdit Nakertrans Ditjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri, Amar yang hadir dalam rapat tersebut.
Dukungan serupa juga diberikan Direktorat Harmonisasi PUU II, Kementerian Hukum. Pihaknya siap mengawal setiap proses revisi PP 19/2024.
"Semoga proses RPP bisa segera diselesaikan dan kami akan berkomitmen mengawal setiap tahapan termasuk yang menjadi tusi kami yaitu harmonisasi. Kami akan laksanakan sebaik mungkin," ungkapnya. (beritasatu.com/c1)