Rokok Ilegal di Lampung Masih Bebas Edar

-GRAFIS/EDWIN RADAR LAMPUNG-
’’Saat ini pembeli jauh lebih banyak mencari rokok yang enggak ada cukai sih. Mungkin karena harga yang lebih murah sama rasa juga mirip-mirip sama rokok yang resmi yang dibanderol lebih mahal,” katanya.
Radar juga menanyakan ada berapa banyak merek rokok ilegal yang saat ini beredar dan diperjualbelikan di pasar, khususnya toko-toko, warung, kios, dan ritel yang ada di Bandarlampung.
Pemilik warung tersebut memastikan saat ini ada puluhan merek rokok ilegal yang dijual di toko-toko, warung, kios, dan ritel yang ada di Bandarlampung.
’’Saya sendiri pastikan ada puluhan merek rokok ilegal yang saat ini beredar. Mungkin saya hanya bisa menyebutkan beberapa. Mulai Mama Cantik, Mami Baru, Nayan, Baja, Glory, Flash, Smith, Sky, Gudang Emas, hingga Pacar Baru,” pungkasnya.
Di Mesuji sejumlah warung di Kecamatan Tanjung Raya menjual rokok tanpa pita cukai merek QQ dan Surya Jaya.
BACA JUGA:Kopda Basarsyah Dijatuhi Hukuman Mati
Salah seorang penjual yang enggan disebutkan namanya mengaku, rokok ilegal tersebut cukup diminati pembeli karena harganya murah dan rasa yang dianggap tidak kalah dengan rokok resmi.
“Harganya antara Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkus. Banyak yang beli karena lebih terjangkau,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Angra, pedagang rokok lainnya. Ia menyebut meskipun keuntungan yang diperoleh tidak besar, permintaan rokok ilegal tetap tinggi.
“Paling mahal yang saya jual Rp15 ribu. Kalau rokok resmi dengan ukuran dan jenis yang sama harganya bisa Rp25 ribu sampai Rp38 ribu,” kata pria berusia 40 tahun itu.
Angra menambahkan, setiap merek rokok ilegal biasanya memiliki sales atau pemasok yang berbeda-beda. Mereka berkeliling menawarkan produk langsung ke warung-warung.
(jer/c1/abd)